
Selasa, 03 Januari 2023 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.
Petugas melaksanakan patroli dikawasan alun - alun Purwodadi dan petugas menegur pedagang kaki lima yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah
