
Minggu, 12 Maret 2023 mulai pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Bupati Grobogan No.58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Petugas melaksnakan penertiban 5 spanduk yang melintang di pohon wilayah Kota Purwodadi
