
Senin, 26 Agustus 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wikayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin menyisiri sekitar alun-alun purwodadi beberapa pedagang kaki lima yang kami jumpai kami menghimbau agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di daerah terlarang tersebut
