
Kamis, 24 November 2022 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Pengawasan Kafe dan karaoke di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyeleggaraan Karaoke
Dalam pelaksanaan dilapangan petugas mendapati 5 kafe karaoke yang tidak berizin dan 2 kafe karaoke yang sudah berizin yaitu Dewi Sri dan KY Music
