Senin, 05 April 2021, Satpol PP Kabupaten Grobogan Melakukan Penertiban Reklame di wilayah Kota Purwodadi berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2014 pasal 6 huruf e Tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 58 tahun 2017 pasal 23 ayat (3) Tentang Penyelenggaraan Reklame,
Petugas menertibkan reklame spanduk tersebut karena melanggar peraturan yang berlaku. Dan Menciptakan kenyamanan masyarakat kota purwodadi
Komentar Pengunjung