WhatsApp Image 2021 04 05 at 131458

Senin, 05 April 2021, Satpol PP Kabupaten Grobogan Melakukan Penertiban Reklame di wilayah Kota Purwodadi berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2014 pasal 6 huruf e Tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 58 tahun 2017 pasal 23 ayat (3) Tentang Penyelenggaraan Reklame,

WhatsApp Image 2021 04 05 at 131620

Petugas menertibkan reklame spanduk tersebut karena melanggar peraturan yang berlaku. Dan Menciptakan kenyamanan masyarakat kota purwodadi

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top