Satpol PP Kab Grobogan Melakukan giat pengawasan Perda No. 16 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perbup No 62 Tahun 2017 tentang Lokasi tempat usaha PKL di kawasan sepanjang Jl.Banyuono Purwodadi Grobogan.
Petugas memberi himbauan secara lisan lewat pengeras suara bahwa jalan Banyuono atau eks pasar pagi merupakan zona merah, masyarakat tidak diperbolehkan berdagang atau jual beli di sepanjang jalan Banyuono sesuai Perda No 16 Tahun 2014 dan Perbup No. 62 Tahun 2017. Bilamana masyarakat masih melakukan pelanggaran kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan mengambil tindakan sanksi administrasi dan sanksi pidana kata bu Eny Kabid Gakda.
Komentar Pengunjung