
Rabu, 01 April 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban reklame kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Grobogan No 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak sesuai tempat pemasangannya/ melintang ditengah jalan. Petugas menindak 9 reklame. Petugas menetripkan pedagang yang masih berjualan di area zona merah agar segera meninggalkan lokasi. Petugas menemukan 2 pedagang/ PKL
