Gatot Subroto 6 Purwodadi. 58111 (0292) 421040 satpolpp@grobogan.go.id

Patroli Dalam Rangka Penertiban Reklame Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Rabu, 01 April 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban reklame kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Grobogan No 58 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak sesuai tempat pemasangannya/ melintang ditengah jalan. Petugas menindak 9 reklame. Petugas menetripkan pedagang yang masih berjualan di area zona merah agar segera meninggalkan lokasi. Petugas menemukan 2 pedagang/ PKL

WBS Grobogan

Pemadaman Kebakaran

Patroli Penertiban PKL

Patroli Penertiban PGOT

Renstra OPD

Search