
Kamis, 24 April 2025 pukul 10.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wlayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl. Sutomo, Sepanjang Jl. R. Suprapto dan Simpang Lima Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di Zona Merah yakni di sepanjang Jl.Dr Soetomo dan Alun Alun Purwodadi, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
