
Selasa, 15 April 2025 pukul 14.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah kabupaten Grobogan khusunya di Lampu Merah Jl. R. Suprapto, Lampu Merah Jl. Gajah Mada dan Sepanjang Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah situasi saat ini steril dari PGOT dan di beberapa titik zona merah masih kapi dapati PKL yang berjualan di area larang tersebut.untuk itu para PKL tersebut kami berikan himbauan agar supaya segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali lagi berjualan di area zona merah.
