
Senin, 14 April 2025 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Jln. R Soeprapto, Simpang Lima dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan giat oprasi terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah Kota Purwodadi.kemudian di lanjutkan patroli kita lanjutkan di area sekitar alun-alun petugas menegur pedagang yang masih berjualan di zona merah agar tidak berjualan di zona merah sekitar Alun-Alun Purwodadi
