
Sabtu, 12 April 2025 pukul 14.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Jl. dr Sutomo Purwodadi, Jl. R Suprapto Purwodadi dan Zona Merah Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menyisir sejumlah jalan protokol di kota Purwodadi dan area Zona Merah Alun-alun Purwodadi beberapa pkl yang kami jumpai kami berikan himbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di area laranagan tersebut.
