
Kamis, 11 April 2025 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertinan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusnya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Jln. R Soeprapto, Simpang Lima dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan giat oprasi terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah kota Purwodadi. Patroli di lanjutkan di area sekitar alun-alun petugas menegur pedagang yang masih berjualan di zona merah agar tidak berjualan di zona merah sekitar alun-alun
