
Kamis, 10 April 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertinan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusnya di Jl.Dr .Soetomo, Simpang Lima Purwodadi dan Jl. R.Soeprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan giat patroli PKL di zona merah kota purwodadi. Petugas menghimbau PKL yang berjualan di sekitaran simpang lima agar tidak berjualan di area simpang lima lagi.
