
Selasa, 18 Maret 2025 pukul 16.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi, Zona Merah Jl. Sutomo, Sepanjang Jl. R. Suprapto, Lampu Merah Jl. Gajah Mada dan Simpang Lima Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah, petugas menegur PKL yang berjualan di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi.kemudian di lanjutkan ke Lampu Merah Jl. Gajah Mada petugas menegur Pengamen yang sedang mengamen, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
