Senin, 17 Maret 2025 pukul 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya Simpang Lima Purwodadi, Jl. R.Soeprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan himbauan terhadap PKL yang melanggar di zona merah Wilayah Kota Purwodadi