Kamis, 13 Maret 2025 pukul 08.05 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Perempatan Lampu merah Jl. R.Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin dengan sasaran Perempatan Lampu Merah Diskominfo. di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pngemis, kemudian pengemis tersebut kami bawa kekantor untuk di berikan himbauan agar supaya tidak mengulangi aksinya kembali