Rabu, 12 Maret 2025 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Jln. R Soeprapto, Simpang Lima dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan.
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019 Tentang penataan dan pemberdayaan PKL Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan giat oprasi terhadap PKL yang melanggar di zona merah wilayah kota Purwodadi, di Simpang Lima petugas menegur PKL di depan gor simpang lima agar segera mengemasi dagangannya karna aturan dari disperindak boleh berjualan sampai jam 7 malam. Kemudian patroli kita lanjutkan di area sekitar alun-alun petugas menegur pedagang yang masih berjualan di zona merah agar tidak berjualan di zona merah sekitar alun2.
Dan pedagang yang masih bandel kita kasih tindakan