Sabtu, 01 Maret 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl. dr. Sutomo, Alun - Alun Purwodadi dan Sepanjang Jl. R. Suprapto kegatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di beberapa titik lokasi Zona Merah, petugas terpaksa mengamankan beberapa barang PKL karena tidak mentaati peraturan sesuai arahan petugas dan di sepanjang Jl. dr. Sutomo petugas mengamankan Tabung Gas Melon (3Kg), Payung dan beberapa kursi plastik yang kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP dengan harapan ada efek jera bagi pelanggar. Kemudian dilanjutkan patroli di sepanjang Jl. R. Suprapto dan Zona Merah Alun - Alun Purwodadi petugas menegur PKL penjual kopi yang berada di bahu jalan, petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.