Selasa, pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jln. Dr. Soetomo Purwodadi, Jln. R Soeprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbub kab. Grobogan No. 9 tahun 2019. Tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda kabupaten grobogan No.4 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Petugas melaksanakan himbauan terhadap PKL yang melanggar di zona merah Wilayah Kota Purwodadi