
Minggu, 17 November 2024 pukul 20:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Zona Merah Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas melaksanakan patroli rutin menyisir Sekitaran Alun-alun Purwodadi beberapa pkl yang kami jumpai kami berikan himbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di area laranagan tersebut
