
Senin, 16 September 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi, situasi steril dari adanya PGOT, di lanjutkan patroli di sekitar alun-alun purwodadi beberapa pkl yang kami jumpai kami menghimbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di daerah terlarang tersebut
