
Selasa, 17 September 2024 pukul 11:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Lampu Merah Polres, Lampu Merah Danyang dan Lampu Merah Infokom kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di Beberapa lampu merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas Pgot di lampu merah
