
Minggu, 01 September 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi. Di lampu merah infokom ada pengamen badut kemudian badut tersebut kabur meninggalkan tempat setelah mengetahui petugas datang. Di lampu merah polres terdapat pengamen kemudian pengamen tersebut langsung pergi meninggalkan tempat ketika mengetahui petugas datang. Dilanjutkan ke kawasan segitiga emas petugas memberi himbaun kepada PKL agar tidak lagi berjualan di zona merah.
