
Rabu, 21 Agustus 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas,situasi steril dari PGOT dan Anak Jalanan.
