
Senin, 15 Juli 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah di kota purwodadi. Di lampu merah infokom terdapat badut yang mengamen setelah mengetahui petugas datang badut tersebut langsung kabur meninggalkan tempat. Dilanjutkan patroli di perempatan yakkum situasi kondisi steril dari PGOT. Kemudian dilanjutkan di sekitaran alun- alun purwodadi petugas menegur pedagang kaki lima yang berjualan di zona merah alun- alun purwodadi.
