
Senin, 15 Juli 2024 pukul 14.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Jl. Gajah Mada dan Lampu Merah Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik Lampu Merah menegur anak punk agar tidak mengamen di sekitar area Lampu Merah
