Senin, 18 Maret 2024 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melkukan kegiatan patroli penertiban PGOT di wilayah kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lampu merah yang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas,situasi steril dari PGOT