Rabu, 13 Maret 2024 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. Dr. Sutomo kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli dan menegur pedagang yang berjualan di sepanjang JL.Dr. Sutomo untuk segera meninggalkan lokasi