Minggu, 06 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol pengawasan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL,Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah
Komentar Pengunjung