Minggu, 06 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol pengawasan pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan, kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima  dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL,Petugas memberikan pembinaan kepada pedagang  kaki lima yang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top