Senin, 31 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima dan penertiban parkir kegatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.04 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Grohogan No.15 Tentang Ketertiban Umum, Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL dan Penertiban Parkir, Petugas memberikan himbuhan dan pembinaan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah serta Petugas memberikan menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraanya.
Komentar Pengunjung