
Minggu, 18 Desember 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PKL dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum.
Petugas melaksanakan patroli di area lampu merah Bejo dan tidak mendapati adanya PGOT. Kemudian patroli kami lanjutkan keperempatan lampu merah Jl.Gajah Mada di lokasi tersebut terpantau steril dari PGOT
