
Jum’at, 16 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban PKL dan PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas menegur PKL yang sedang berjualan dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat dikarenakan kawasan zona merah
