
Kamis, 08 Desember 2022 mulai pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan Patroli diKawasan Alun - Alun Purwodadi dan didapati adanya PKL yang berjualan dilokasi tersebut tindakan petugas menegur supaya meninggalkan tempat dikarenakan termasuk kawasan zona merah.
