Selasa, 29 November 2022 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas melaksanakan patroli dikawasan perempatan mapolres dan perempatan infokom, di temukan pengamen di perempatan infokom, petugas menghimbau kepada pengamen tersebut untuk meninggalkan lokasi dan tidak mengamen di perempatan /lampu merah manapun yang melanggar
Komentar Pengunjung