Selasa, 29 November 2022 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum

 

Petugas melaksanakan patroli dikawasan perempatan mapolres dan perempatan infokom, di temukan pengamen di perempatan infokom, petugas menghimbau kepada pengamen tersebut untuk meninggalkan lokasi dan tidak mengamen di perempatan /lampu merah manapun yang melanggar

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top