
Rabu, 26 Oktober 2022 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan paatroli penertiban PGOT kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Perempatan Polres dan Perempatan Bejo
Petugas melaksanakan patroli Siang di beberapa titik persimpangan Lampu Merah dan kondisi steril dari Pengamen ataupun PGOT
