
Minggu, 23 Oktober 2022 pukul 16.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban PGOT di Perempatan Lampu merah Polres dan Perempatan PUK kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum
Petugas Melakukan Patroli rutin dilokasi tersebut dan di temukan adanya aktifitas badut dan tindakan yang dilakukan petugas memberikan peringatan agar tidak beraktifitas di lampu merah karna membahayakan pengguna jalan. Kemudian petugas mempersilahkan agar meninggalkan lokasi tersebut
