Senin. 01 Agustus 2022 pukul 07:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban Pedagang Kaki Lima di Jln. Banyuono I kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

 

Petugas melaksanakan patroli di Jln.Banyuono dan petugas menegur pedagang liar yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top