Rabu, 20 Juli 2022 pukul 07:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin penertiban PKL di Eks Pasar Pagi Jln. Banyuono dan Perempatan Polres kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum
Petugas melaksanakan patroli pagi menegur para PKL yang berjualan di eks pasar pagi di jalan banyuono agar segera pindah dari lokasi tersebut dan Selanjutnya Petugas Melakukan Patroli Lanjutan Di Lampu Merah Polres dan tidak ditemukan adanya PGOT maupun Pengamen dilokasi Tersebut
Komentar Pengunjung