
Jum’at, 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Depan RSUD. Petugas menemukan adanya aktifitas jual beli(PKL liar). Kemudian petugas menghimbau kepada PKL tersebut agar segera meninggalkan lokasi. Di karnakan lokasi tersebut adalah zona merah.
