
Selasa, 09 Juni 2026 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga siang melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah diantaranya didepan RSU petugas menemukan adanya aktifitas PKL yg masih berjuanan kemudian petugas menghimbau kepada Pkl yang masih berjualan agar segera meningalkan lokasi. Di Simpang lima petugas tidak menemukan adanya aktifitas jual beli( PKL liar), Jl. Gajah mada. Petugas tidak menemukan adanya aktifitas PGOT. Kondisi stril, kemudian di Alun - Alun purwodadi kondisi stril dari pkl.
