
Selasa, 21 April 2026 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli dalam rangka penertiban PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama dinkes menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya ODGJ di Jl.R.Suprapto. kemudian petugas mengevakuasi ODGJ tersebut dan di bawa ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut.
