
Jum’at, 17 april 2026 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menegur 4 PKL yang sedang berjualan untuk segera pindah dari tempat tersebut. Petugas melaksanakan patroli diperempatan Lampu Merah Polres dan Perempatan Lampu Merah Danyang tidak menemukan aktivitas PGOT
