
Rabu, 28 Januari 2026 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT diwilayah wirosari kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. melaksanakan penertiban PGOT di perempatan lampu merah wilayah kecamatan wirosari.
