
Jum’at, 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patoli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Jl. Dr Sutomo Purwodadi Dan Zona Merah Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan oleh PKL dari beberapa lokasi tersebut kami temui PKL yang berjualan di trotoar depan Masjid Baitul Makmur Purwodadi kemudian PKL tersebut kami himbau untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali berjualan di lokasi tersebut
