
Kamis, 10 Juli 2025 pukul 08.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama PNS menindak lanjuti laporan ODGJ di Jembatan Sungai Lusi. Saat sampai di TKP kondisi ODGJ sedang tidur, namun saat diamankan petugas ODGJ tersebut masih sanggup berjalan tertatih dengan dampingan oleh petugas. Setelah di lakukannya pemeriksaan oleh tenaga medis, pihak RSUD dr soedjati menyarankan ODGJ tersebut untuk di bawa ke Salter di Dinsos.
