
Rabu, 18 Juni 2025 pukul 05.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan pengawasan PKL di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuwono, petugas menegur PKL yang berjualan di area Zona Merah agar segera pindah dari lokasi.
