
Selasa, 17 Juni 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya Jl. Siswa Purwodadi, Jl. Dr Sutomo Purwodadi dan Zona Merah Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada pedagang seblak yang meletakan meja dan kursi di atas trotoar kemudian patroli kami lanjutkan di beberapa titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan oleh PKL dari beberapa lokasi tersebut tidak di temui adanya PKL yang sedang berjualan.
