
Selasa, 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Jl. dr Sutomo Purwodadi, Jl. R Suprapto Purwodadi, Area Simpang Lima Purwodadi dan Zona Merah Alun-alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan oleh PKL dari beberapa lokasi tersebut kami temui ada beberapa PKL yang masih berjualan di area larangan untuk itu PKL tersebut kami berikan himbauan dan kami minta untuk segera meninggalkan lokasi tersebut
