
Minggu, 25 Mei 2025 pukul 16.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Simpang Lima Purwodadi, Jl.Dr. Soetomo, Jl. R. Suprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli zona merah kota Purwodadi. Petugas menegur PKL yang masih berjualan di bahu jalan lambat simpang lima Purwodadi. Di jl. R.soeprapto tepatnya di depan gedung dpd golkar petugas menegur pedagang yang berjualan di bahu jalan agar tidak lagi berjualan di zona merah jl. R. Soeprapto
