Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban reklame di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 04 Tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan  nomor 58 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Petugas melaksanakan penertiban reklame yang melintang jalan  sebanyak 12 buah spanduk

Renstra OPD

Lapor Kebakaran

ca65a46a 8226 44ac b8f2 edf7aef49e9e

Kegiatan 2

Kegiatan 3

Kegiatan 1

Go to top