Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban reklame di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 04 Tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan nomor 58 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. Petugas melaksanakan penertiban reklame yang melintang jalan sebanyak 12 buah spanduk
Komentar Pengunjung